JENEPONTO, SULSEL- - Tim Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Aipda Abdul Razak berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian televisi yang tertangkap cctv di Toko Aulia Bangunan milik Hj. Saenab di kampung Sarroangin, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku inisial RH itu, berhasil dibekuk di rumah keluarganya di Lingkungan Tolo, Kelurahan Tolo, Kecamatan kelara, Jeneponto, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Pemuda berusia 19 tahun tesebut, diketahui warga Tamanroya, Kelurahan Tamaroya, Kecamatan Tamalatea.
RH ditangkap polisi berdasarkan LP: B/44 /XI/2021/Res Jeneponto/Sek Tamalatea, Tanggal 21 Nopember 2021.
Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin mengungkapkan bahwa pada Minggu, 21 Nopember 2021 sekitar pukul 24.30 Wita. Terduga pelaku tersebut mendatangi Toko Aulia Bangunan dengan merusak gembok pintu samping Toko.
Terduga pelaku kemudian membawa kabur barang milik korban Hj. Saenab berupa satu buah TV Merk Polytron 32 Inc dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
Kata dia, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Korban mengalami kerugian sekitar 3 jutan lebih, " katanya.
Syarifuddin juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Pegasus Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan pencurian itu yang sudah meresahkan warga di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil analisa Rekaman CCtv terduga pelaku itu sudah diketahui keberadaannya. Kemudian Tim menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Pelaku itu ditemukan di rumah keluarganya di Tolo tanpa perlawanan, " jelasnya.
Selanjutnya, tutur Kanit Res, pelaku kemudian di bawah ke Posko Polres Jeneponto untuk di introgasi.
"Dari hasil introgasi ini pelaku mengakui telah mencuri 1 buah TV Merk Polytron 32 Inc dan uang tunai Rp150 ribu, " tuturnya.
Menurut Syarifuddin bahwa pelaku juga sebelumnya mengaku telah melakukan pencurian 1 buah mesin pompa air merk Shimizu di Masjid Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamtan Tamalatea.
Adapun barang bukti yang diamankan kata Kanit Res, satu buah telivisi merk polytron 32 Inc dan satu buah mesin pompa air merk Shimizu.
"Pelaku dan barang buktinya di bawa Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq